Rumah Sakit atau Rumah Pasien?

Kesehatan October 23rd, 2007

RUMAH PASIEN. Mungkin anda heran dengan istilah ini. Secara tidak sengaja kata majemuk ini muncul di otak kananku, ketika aku mencoba membuat nama blog ini. Berawal dari keinginanku untuk mengharmoniskan “hubungan” antara Rumah Sakit dengan Pasien. Rasanya hubungan keduanya jarang sekali akur, karena beda kepentingan tentunya. Rumah Sakit maunya pasiennya banyak, tapi pelayanan ala kadarnya. Sebaliknya Pasien berkeinginan cepat sembuh dengan pelayanan mantap dan biaya murah, kalau bisa gratis. Hmm…bisakah? Read the rest of this entry »

Tolak saja obat yang mahal

Kesehatan October 10th, 2007

Ketika membeli obat ke apotik dari resep yang diberikan dokter ketika berobat, pernahkan anda terkejut karena harganya sangat mahal?. Bahkan mencapai ratusan ribu rupiah. Sementara sakitnya tergolong sakit yang ringan-ringan saja. demam misalnya.

Mungkin, obat yang diberikan dokter melalui resep adalah berkategori obat paten. Seyogyanya, ketika kita berobat, mintalah resep untuk obat generik saja. Toh, secara formula tidak berbeda antara obat paten dengan generik. Jadi, sebagai pasien, kita boleh menolak obat paten yang terlalu mahal sehingga tidak terjangkau oleh konsumen.

Pilih Obat Generik atau Paten?

Kesehatan October 10th, 2007

Menurut Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dr Marius Widjajarta (Media Indonesia Edisi Cetak - 10 Oktober 2007) pada dasarnya obat dibedakan menjadi dua yakni obat paten dan obat generik. Obat paten atau obat inovator adalah obat yang ditemukan berdasarkan riset dan memiliki masa paten selama jangka waktu tertentu.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2001, masa berlaku paten di Indonesia adalah 20 tahun. Jadi, selama 20 tahunitu perusahan farmasi tersebut memiliki hak ekslusif untuk memproduksi dan memasarkan obat serupa kecuali jika memiliki perjanjian khusus dengan perusahaan pemilik paten.

Setelah obat paten habis masa patennya, obat itu kemudian boleh ditiru, diproduksi dan dipasarkan oleh perusaahan lain. Obat tiruan itu dinamakan obat generik atau obat copy. Secara otomatis, obat paten yang habis masa patennya (eks paten) juga berubah status menjadi obat generik. Mayoritas obat yang beredar di indonesia saat ini tergolong obat generik. Obat paten jumlahnya hanya sekitar 8% terdiri dari obat-obatan untuk penyakit tertentu, antara lain kanker, HIV/AIDS, dan flu burung.

Di Indonesia, obat generik dibedakan lagi menjadi dua jenis, yakni obat generik berlogo dan generik bermerek. Obat generik berlogo adalah obat generik yang dijual memakai nama generik obat sebagai merek dagangnya. Misalnya amoksisilin tetap dijual dengan nama amoksisilin. Yang membedakan antara amoksisilin produksi perusahaan obat satu dengan yang lain adalah logo perusahan produsen yang tercantum di kemasan.

Sedangkan obat generik bermerek adalah obat generik yang dijual dengan nama sesuai keinginan produsennya. Untuk amoksisilin misalnya dijual dengan nama tonosilin, karena yang punya perusahaan adalah Pak tono.

Obat paten yanbg sudah habis masa patennya biasanya dipasarkan dengan nama dagang yang tetap, tidak berubah. Obat seperti ini digolongkan obat generik bermerek. Jadi ada dua obat generik bermerek, yaitu obat eks paten dan obat tiruan yang dibuat oleh produsen lain.

Meski sama-sama obat generik, harga obat generik bermerek jauh lebih mahal dibandingkan generik berlogo bisa sampai 40 – 80kali lipat lebih mahal. Ini disebabkan karena obat generik berlogo diproduksi dalam skala besar dijual dengan kemasan yang besar2 serta tidak dipromosikan secara besar-besaran. Harganya pun ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan obat generik bermerek harganya ditentukan oleh produsen dan menjadi mahal karena penjuanya disertai kegioatan promosi.

Hak rumah sakit terhadap pasien

Kesehatan October 9th, 2007

Tidak berbeda dengan pasien yang mempunyai hak-hak yang mesti dipenuhi rumah sakit. Dalam menjalankan fungsinya rumah sakit mempunyai hak-hak, diantaranya :

  1. menerima imbalan jasa pelayanan
  2. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
  3. merujuk pasien;
  4. menggugat secara perdata pihak-pihak yang mengakibatkan kerugian;
  5. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
  6. membuat tata tertib bagi pasien.

Karakteristik Rumah Sakit

Kesehatan October 3rd, 2007

World Health Organization (WHO) mendefinisikan rumah sakit sebagai sebuah sarana tinggal yang menyediakan pelayanan medik singkat atau lama, yang meliputi pelayanan pengamatan, diagnostik, pengobatan dan pemulihan untuk mereka yang menderita penyakit atau cedera dan untuk yang melahirkan. Rumah sakit dapat menyediakan dan dapat juga tidak menyediakan pelayanan untuk pasien rawat jalan.

a residential establishment which provides short and long term medical care, consisting of observational, diagnostic, therapeutic and rehabilitative services for persons suffering from a disease or injury and for parturiants. It may or may not also provides for ambulatory patiens on out patient basis”

Sebagai perwujudan pemenuhan hak kesehatan, pemerintah wajib menyediakan rumah sakit sesuai kebutuhan masyarakat dan memberikan jaminan pembiayaan bagi penduduk miskin sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga bertanggung jawab membina dan mengatur rumah sakit agar memberikan pelayanan yang bermutu dan profesional.

Mengapa hal-hal tesebut diatas perlu dilakukan?. Karena pelayanan rumah sakit mempunyai sifat-sifat atau karakteristik tersendiri. Karakteristik ini diakibatkan oleh karena rumah sakit merupakan suatu organisasi yang sangat kompleks karena padat sumber daya manusia, padat modal, padat teknologi dan ilm pengetahuan.

Karakteristik rumah sakit tersebut meliputi :

  1. Uncertainty atau ketidakpastian, bahwa kebutuhan akan pelayanan rumah sakit tidak bisa dipastikan baik waktunya, tempatnya, maupun besarnya biaya yang dibutuhkan. Sifat inilah yang menyebabkan timbulnya respons penyelenggaran mekanisme asuransi di dalam pelayanan kesehatan. Ciri ini pula yang mengundang mekanisme derma di dalam masyarakat tradisional dan modern. Karena pada akhirnya ciri ini menurunkan keunikan lain yang menyangkut aspek peri kemanusiaan (humanitarian) dan etika.
  2. Asymetry of information, bahwa konsumen pelayanan rumah sakit berada pada posisi yang lebih lemah sedangkan Rumah Sakit mengetahui jauh lebih banyak tentang manfaat dan kualitas pelayanan yang “dijualnya”. misalnya kasus ekstrim pembedahan, pasien hampir tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui apakah ia membutuhkan Kondisi ini sering dikenal dengan consumer ignorance atau konsumen yang bodoh.
  3. Externality, bahwa konsumsi pelayanan kesehatan/rumah sakit tidak saja mempengaruhi “pembeli” tetapi juga bukan pembeli. Demikian juga risiko kebutuhan pelayanan kesehatan tidak saja mengenai pasien melainkan juga publik.

Apa Hak Pasien?

Kesehatan October 3rd, 2007

Pasien dan keluarganya berada dalam posisi yang lemah tak berdaya. Jika ada pilihan, rasanya lebih memilih tersesat di hutan daripada di rumah sakit. Pasien harus segera ditolong sementara petugas rumah sakit sangat lambat dalam melayani. Dalam kebingungan harus bagaimana bersikap, kepada siapa harus bertanya, seperti apa prosedurnya, maka pasien dan keluarga biasanya mengikuti saja apa yang dikatakan dokter, perawat atau pihak rumah sakit. Yang penting pasien cepat mendapat pertolongan, sembuh dan pulang. Begitu pikirnya!

Seperti halnya hubungan atau kerjasama dua belah pihak, setiap pihak mempunyai hak yang harus diterima dan kewajiban yang mesti ditunaikan. Dari beberapa sumber, dapat disampaikan hak-hak pasien sebagai berikut :

  1. memperoleh pelayanan yang manusiawi dan tanpa diskrimasi;
  2. memperoleh pelayanan medis dan keperawatan sesuai standar;
  3. hak memilih dokter dan kelas perawatan;
  4. meminta konsultasi kepada dokter lain (second opinion);
  5. hak atas privacy dan kerahasian penyakit yang diderita;
  6. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan kedokteran setelah terlebih dahulu memperoleh informasi jelas dan benar mengenai penyakit dan tindakan yang akan dilakukan;
  7. dalam keadaan kritis mempunyai hak didampingi keluarganya;
  8. memperoleh perlindungan hukum dan menggugat rumah sakit jika dirugikan;
  9. hak menerima atau menolak bimbingan rohani;
  10. keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan.
  11. mendapat informasi mengenai :
  • tata tertib dan peraturan rumah sakit;
  • perkiraan biaya pengobatan;
  • diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan;
  • risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan;

Jadi, tak bingung lagi, kan!

Serasa Di Rumah Sendiri Disaat Sakit

Kesehatan October 3rd, 2007

Pernahkah anda merasa nyaman saat dirawat di rumah sakit?. Jika anda adalah orang berkantong tebal, tidak perlu anda hiraukan pertanyaan konyol ini. Dengan mudahnya, anda mendapatkan perawatan kelas wahid dengan fasilitas pelayanan laksana hotel berbintang lima tanpa harus dipusingkan masalah biaya yang mahal.

Tetapi bagi orang yang berkantong tipis nan bolong dan termasuk golongan P6 (Pergi Pagi Pulang Petang Penghasilan Pas-pasan), rasanya sulit mendapat kenyamanan pelayanan. Karena hanya mampu di rumah sakit dengan dokter yang sok kuasa, perawat judes, satpam yang galak dan kasir yang tidak pernah senyum. Walhasil, alih-alih secara fisik sembuh, tetapi batinnya tertekan sehingga menambah perih dan pedih sakit ini.

Sebetulnya, semua orang bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit yang nyaman dan cepat serasa dirumah sendiri. Asal mempunyai strategi, pengetahuan dan luasnya pergaulan. Hal-hal dibawah ini bisa anda coba :

  1. Mencegah lebih utama daripada mengobati. Mungkin anda tersenyum kecut membaca peribahasa ini, karena sudah lama dan sering sekali mendengar dan membacanya. Faktanya, tiada yang lebih indah dan nikmat rahmat Tuhan selain kesehatan itu sendiri. Jadi, makanlah makanan yang sehat dan halal. Berolahraga secukupnya.
  2. Siapkan dana kesehatan. Dapat berupa tabungan, asuransi atau apapun bentuknya. Dan yang terpenting adalah konsistensi anda dalam penyiapan dana kesehatan ini. Secara berkala dan rutin, perlu disisihkan dana kesehatan ini sesuai kemampuan ekonomi.
  3. Pilih rumah sakit yang baik pelayanannya. Harus banyak mencari informasi tentang rumah sakit disekitar tempat tinggal anda. Yakinlah masih ada rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaiknya dengan biaya yang terjangkau bahkan gratis karena dibiayai negara melalui program askeskin.
  4. Berkawanlah dengan dokter, direktur atau pemilik rumah sakit. Barangkali untuk kesekian kalinya, anda tersenyum pahit membaca saran ini. Tapi percayalah manfaatnya akan besar sekali. Aku percaya, anda bisa!
  5. Bersikaplah santun dan bertutur sopan. Tidak perlu dengan kalimat yang mengiba-iba dan merintih-rintih. Berbicara dengan jelas dan tidak berbelit-belit membuat petugas pendaftaran pun tidak enggan melayani anda. Senyun, santun dan tidak memaksa kepada perawat dan dokter, menjadikan merekapun dengan telaten melayani.
  6. Rajinlah menjenguk. Mungkin kekasih, saudara, kawan atau tetangga sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Jangan berat kaki melangkah untuk menjenguk sekedar memberi semangat dan motivasi kepadanya. Niscaya, ketika sakit dan dirawat, anda akan mendapakan lebih dari itu.
  7. Berdo’a. Adalah kekuatan dahsyat yang membuat hati tenteram dan nyaman. Energi positif yang terpancar dari doa, membuat suasana menjadi terkendali dan merangsang pertumbuhan sel-sel yang mempercepat kesembuhan anda.

Semoga bermanfaat.

Gangguan Jiwa atau Sakit Jiwa?

Kesehatan October 2nd, 2007

Jika ada orang mengamuk di jalanan, menanggalkan pakaiannya, lalu berlari ke sana kemari, apa yang terjadi padanya? Apakah dia mengalami gangguan jiwa? Atau sakit jiwa?

Gangguan jiwa tak sama dengan sakit jiwa. Gangguan jiwa adalah gangguan pikiran, perasaan atau tingkah laku sehingga menimbulkan penderitaan dan terganggunya fungsi sehari-hari. Sedangkan sakit jiwa merupakan gangguan jiwa berat yang memerlukan pengobatan dan perawatn khusus.

“Masyarakat menyebutnya sakit jiwa bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa berat. Atau yang sering disebut gila,” kata Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Depkes Yulizar Darwis dalam acara Press Briefing di RSJ Soeharto Herdjan, Jl Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat, Selasa (2/9/2007).

Gangguan jiwa, walaupun tak langsung menyebabkan kematian, tapi menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi individu serta beban berat bagi keluarga. Gangguan jiwa terbagi beberapa golongan yakni berat (psikosis), ringan, kepribadian, penyalahgunaan zat, dan retardasi mental.

Kesehatan jiwa tidak hanya terkait dengan gangguan jiwa. Ada beberapa aspek yang mempengaruhi kesehatan jiwa, misalnya saja kualitas SDM dalam menguasai emosional. Lalu aspek sosial yakni kejadian di lingkungan yang berdampak pada gangguan jiwa seperti tindakan kekerasan dan, merasa tidak nyaman. Selain itu juga aspek gangguan jiwa itu sendiri. Berdasarkan survei kesehatan mental rumah tangga (SKMRT) tahun 1995, setiap 1.000 anggota rumah tangga terdapat 185 orang mengalami gangguan jiwa. (sumber: detik.com)