Promosi RS saat ini masih dirasakan “tabu” karena kata promosi tersebut dikonotasikan dengan arti membujuk serta mengarahkan seseorang agar mengunjungi RS tertentu. Sebagaimana yang telah kita ketahui, promosi padahal merupakan salah satu media yang sangat baik bila promosi tersebut sesuai dengan kondisi sesungguhnya RS tersebut, jujur, informatif, mendidik, dan dapat membuat seseorang lebih jelas dan memahami tentang pelayanan kesehatan yang akan mereka dapatkan.

Di sisi lain, Indonesia sudah dijadikan ajang promosi bagi RS dari negara lain. Selain menerapkan kampanye periklanan di Indonesia, RS tersebut juga melakukan beragam cara berkomunikasi melalui kegiatan-kegiatan kehumasan (public relations) dan lini bawah (below the line) secara gencar dan berkelanjutan, untuk mendapatkan sebanyak mungkin konsumen di Indonesia.


Berubahnya nilai-nilai secara global dan masuknya negara kita ke alam persaingan global, mengharuskan kita mengubah paradigma tentang rumah sakit. Saat ini, RS tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai institusi sosial belaka, tetapi sudah menjadi institusi yang bersifat sosio ekonomis.

Dengan paradigma baru ini, kaidah-kadiah bisnis juga berlaku bagi “industri” RS, tanpa harus meninggalkan jati diri RS sebagai institusi sosial yang sarat dengan norma, moral, dan etika.

Saat ini, di Indonesia belum ada pedoman pengiklanan yang jelas bagi RS sementara kebutuhan akan pedoman pengiklanan tersebut sangat diperlukan agar RS-RS di Indonesia mampu bersaing dengan pelayanan RS luar negeri. Oleh karena itu, sudah saatnya RS di Indonesia berpromosi agar masyarakat kita mendapatkan informasi yang cukup mengenai jenis pelayanan maupun fasilitas yang ada di sebuah RS.

RS sebagai penyedia pelayanan kesehatan membutuhkan media promosi untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun pelayanan RS merupakan jenis pelayanan yang unik dan berbeda bila dibandingkan dengan bidang jasa pelayanan yang lainnya. Pedoman etik yang jelas sangat diperlukan dalam melakukan promosi bagi RS sehingga pedoman etik yang dibuat dapat menjadi acuan bagi RS dalam melakukan promosi.

Saat ini, di Indonesia belum ada pedoman promosi yang jelas bagi RS, sementara kebutuhan akan pedoman promosi tersebut sangat diperlukan agar RS-RS di Indonesia mampu bersaing dengan pelayanan RS luar negeri.

Oleh sebab itu, PERSI merasa perlu untuk menyusun satu pedoman yang bersifat self regulating, sehingga komunitas RS dapat mengatur dirinya sendiri. Dengan sifat self regulations ini, beberapa hal perlu dicatat: kepentingan RS atau anggota PERSI untuk melakukan promosi menjadi terlindungi. Masyarakat pun terlindungi terhadap promosi yang “menyesatkan”.

Promosi harus jujur, bertanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Promosi tidak boleh menyinggung perasaan dan merendahkan martabat negara, agama, tata susila, adat, budaya, suku, dan golongan. Promosi harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat.

Promosi yang dilakukan harus tetap memiliki tanggung jawab sosial:

  1. layanan yang ditawarkan harus profesional dan bermutu. Setiap institusi atau pelaku layanan kesehatan harus selalu mengacu kepada etika profesi dan etika rumah sakit, serta bekerja sesuai pedoman dan standar layanan yang ada;
  2. tarif layanan yang ditawarkan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan ketentuan yang ada;
  3. layanan yang ditawarkan harus merata dan ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat;
  4. layanan yang ditawarkan harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan.

Promosi layanan kesehatan adalah fundamental, yang mengacu kepada

  1. Falsafah promosi, setiap institusi/pelaku layanan kesehatan harus berada pada koridor kompetisi yang sehat;
  2. Misi promosi, tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pengguna jasa (yang sekaligus akan meningkatkan pendapatan), akan tetapi juga harus sejalan dengan manfaat sosialnya;
  3. Sistem promosi, bukan hanya menjual, tetapi sekaligus akan meningkatkan pengetahuan anggota masyarakat untuk memilih bentuk layanan kesehatan yang paling tepat bagi dirinya;
  4. Secara umum promosi harus bersifat:
    • Informatif : memberikan pengetahuan mengenai hal ihwal yang ada relevansinya dengan berbagai pelayanan dan program RS yang efektif bagi pasien / konsumen;
    • Edukatif: memperluas cakrawala khalayak ramai tentang berbagai fungsi dan Program RS, penyelenggaraan; -
    • Preskriptif: Pemberian petunjuk-petunjuk kepada khalayak ramai umumnya dan pasien khususnya tentang peran pencari pelayanan kesehatan dalam proses diagnosis dan terapi; -
    • Preparatif: membantu pasien/keluarga pasien dalam proses pengambilan keputusan. Kesemuanya ini harus diberikan secara kongkret dan berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia.

(sumber : PERSI)





3 Comments to “Bolehkah Rumah Sakit Promosi?”

  1.   tonosaur | May 29th, 2008 at 3:01 pm

    kalo menjawab pertanyaan yang dipasang menjadi judul,, saya akan menjawab boleh..

    no problem,, its ok..

  2.   Maskun | June 2nd, 2008 at 12:28 am

    Yup. Sepakat. Promosi itu lingkupnya sangat luas. Tdk semata-mata mengarahkn agr org brobt ke rs tsb.

  3.   Anjari Umarjianto | June 9th, 2008 at 11:24 am

    @ tono & maskun :
    dah punya RS ya bos?

Leave a Comment