knowwhatdoctorssay.jpgDPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit yang merupakan inisiatif Pemerintah. Menteri Kesehatan sebagai wakil Pemerintah menyampaikan penjelasan Pemerintah kepada DPR, Rabu 2 Juli 2008. Dalam pendapat yang disampaikan masing-masing juru bicaranya, seluruh fraksi di DPR menyetui pembahasan RUU Rumah Sakit sesuai mekanisme pembahasan untuk menjadi Undang-Undang.

DPR mengharapkan dengan UU Rumah Sakit ini tidak ada lagi penolakan pasien tidak mampu, adanya perlindungan hukum bagi pasien dan rumah sakit. Disamping itu, rumah sakit meningkatkan pelayanan dengan tidak boleh mengesampingkan fungsi sosialnya.

Sebelum masuk dalam Program Legislasi Nasional, Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit ini telah cukup lama dipersiapkan dan proses penyusunannya telah didahului dengan pengkajian, pertemuan-pertemuan ilmiah, tukar pikiran dengan para pakar di bidang kesehatan dan perumah sakitan, dan pakar hukum serta kelompok masyarakat.Sebagaimana disampaikan Menkes, Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dan merupakan bagian dari sumberdaya kesehatan yang sangat penting serta mempunyai fungsi dan peran yang strategis dalam pembangunan kesehatan sebagai tempat pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pengelolaan Rumah Sakit semakin kompleks akibat perkembangan IPTEK, globalisasi, desentralisasi, tuntutan masyarakat akan keterbukaan dan pelayanan kesehatan yang bermutu. Rumah Sakit yang berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang sangat memperhatikan fungsi sosial, telah bergeser sebagai komoditas dengan kurang memperhatikan fungsi sosialnya. Krisis ekonomi, politik, globalisasi, modernisasi dan industrialisasi telah menimbulkan pergeseran tata nilai, konflik dan masalah psikososial yang secara sosial juga berdampak pada permasalahan yang dihadapi Rumah Sakit.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, yang antara lain karena berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuan masing-masing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu mengakibatkan semakin kompleksnya pengelolaan Rumah Sakit.





4 Comments to “DPR Setujui Pembahasan RUU Rumah Sakit”

  1.   sugeng3wibowo | July 14th, 2008 at 8:39 am

    Menteri Kesehatan kita patut diberi apresiasi sebagai Menteri terbaik di kabinet iIndonesia bersatu.

  2.   cepot | July 15th, 2008 at 3:05 pm

    alhamdulillah….akhirnya jadi UU jg

  3.   Anjari Umarjianto | August 4th, 2008 at 9:03 pm

    @ sugeng : tlg sampaikan ke SBY bos!
    @ cepot : belum jd bos, baru mau…. :)

  4.   Sugeng Triwibowo | August 7th, 2008 at 4:11 pm

    perubahan status rumah sakit yang dimiliki pemerintah menjadi BLU(Badan layanan Umum) juga mempunya eses negative komersialisasi kesehatan, tentunya Undang-Undang ini diharapkan bisa dijalankan secara konsisten untuk menjamin masyarakat tidak dirugikan, terutama rakyat miskin

Leave a Comment