anjarisme

blogging your life

anjarisme header image 2

nikah siri kok dipenjara

February 18th, 2010 · 28 Comments · aspirasi

nikah siri kembali menuai kontroversi. adalah rancangan undang-undang tentang perkawinan yang memuat ketentuan bahwa pelaku nikah siri akan diancam pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. disinilah sisi kontroversialnya. para pengusung pasal ini berdalih untuk melindungi perempuan dan anak hasil nikah siri. sementara yang tidak setuju, nikah yang tidak dicatatkan pada kantor urusan agama merupakan masalah administrasi sehingga tidak perlu dipidana.

kawin-siriada beberapa persepsi masyarakat menyangkut definisi nikah siri. pertama, pernikahan yang dilakukan diam-diam bahkan tanpa wali atau saksi. kedua, pernikahan yang dilakukan oleh wali dan saksi namun tidak dicatatkan pada kantor urusan agama. dari sisi keabsahan kawin siri saja saat ini masih terdapat perbedaan pendapat. apalagi terdapat ancaman pidana bagi pelaku dan pihak-pihak yang membantu kawin siri.

inilah kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat kita, kawin siri memang masih terjadi. banyak alasan yang menyebabkan orang melakukan nikah siri. pertama, mahalnya biaya administrasi pernikahan di kua. kedua, menyangkut keyakinan agama dan budaya setempat tentang syarat dan rukun sahnya pernikahan. ketiga, keinginan ingin merahasiakan pernikahan disebabkan poligami atau faktor lainnya.

membicarakan urusan administrasi pernikahan, teringat sekelumit cerita pengalaman saya saat akan menikah pada tahun 2003. ketika saya dengan calon istri mengurus sendiri administrasi pernikahan di kua jakarta timur. setelah memenuhi dokumen persyaratan dan membayar biaya administrasi (seingat saya biaya resminya 75 ribu rupiah), saya diminta menemui kepala kua di ruangannya untuk membicarakan jadwal ijab kabul. ternyata selain hari dan jam ijab kabul, pak penghulu juga meminta uang penghulu. dengan polos saya bertanya apakah ada keharusan, lagi pula saya sudah membayar biaya administrasi seperti yang tertera di ruang pendaftaran. sang penghulu katakan memang tidak harus tetapi selalu begitu. kalau tidak mau memberikan uang penghulu, dia tidak dapat menjamin dapat hadir pada hari dan jam yang ditentukan. setelah negosiasi akhirnya saya mengeluarkan biaya tambahan tidak resmi sebesar 500 ribu rupiah.

itulah pengalaman saya. dan faktanya, biaya administrasi pernikahan berlipat-lipat besarnya dari biaya resmi bahkan konon saat ini sudah jutaan. bagi sebagian besar masyarakat miskin indonesia, tentu sangat mahal. jadi kalau ada yang melakukan nikah siri dengan alasan biaya, apakah nanti juga akan dipenjara? demikian juga karena keyakinan agama dan budaya yang sudah mengesahkan pernikahan meskipun belum dicatatkan, apakah juga akan dipidana? atau juga nikah siri karena poligami yang pelaku yakin kebenarannya?

nikah siri karena 2 alasan tersebut tentu saja berbeda denga nikah siri karena berniat menyembunyikan pernikahan, nikah kontrak atau faktor lain yang mengandung unsur kebatilan. saya menghargai niat baik kementerian agama yang ingin melindungi perempuan dan anak yang disia-siakan karena nikah siri. tetapi perlindungan dan pembinaan masyarakat ini apakah mesti berwujud pidana? justru kewajiban negara untuk mensosialisasikan pentingnya mencatatkan pernikahan. dan yang sangat mendesak dilakukan adalah pemberantasan penghulu nakal dan biaya administrasi nikah yang terjangkau, gratis jika perlu.

pernikahan siri karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun nikah adalah tidak sah. pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun nikah meskipun belum tercatat di kua juga tetap sah. yang terbaik tentu menikah, diumumkan dan dicatatkan pada administrasi negara.

jangan karena niat baik untuk melindungi perempuan dan anak, justru terjebak pada tindakan sanksi pidana pada pelanggaran administrasi belaka. ada analogi menarik, anggaplah nikah siri yg tidak dicatatkan itu sebagai pintu darurat yang hanya digunakan pada saat yang sungguh-sungguh darurat.

bicara penyimpangan dan penyalahgunanaan, nikah yang dicatatkan pun masih dapat diselewengkan. ada kasus, kenyataannya pasangan suami istri sudah talak tiga dan cerai. namun karena tidak dilaporkan dan disahkan dalam pengadilan, maka salah satu pihak masih dapat menuntut hak waris dan hak lainnya karena masih memegang akta nikah. atau dalam kasus lain, pasangan yang bercerai secara agama namun kemudian karena satu hal mereka berhubungan suami istri. sebenarnya ini bisa dikatakan berzinah, namun karena masih mempunyai akta nikah, mereka tidak dihukum karena berzina.

nikah siri yang memang diniatkan karena membangun rumah tangga yang benar dan baik tentu bukan kesalahan. sebaliknya nikah siri karena dilandasi unsur kebatilan dan kejahatan itu harus dibina dan diluruskan. semoga kontroversi nikah siri dengan ancaman pidana, tidak mengaburkan subtansi yang sebenarnya. hukum yang benar itu bersumber dari nilai, norma dan nurani diyakini masyarakat. hukum yang baik bukan untuk menghukum dan mempidana melainkan mendorong masyarakat berperilaku baik dan benar.

jadi, menikahlah kemudian diumumkan dan dicatatkan. halal, aman dan nyaman kan?


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?
  • Facebook
  • TwitThis
  • Print this article!
  • Google
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Yahoo! Buzz

Tags: ···



28 Responses to “nikah siri kok dipenjara”

  1.   anjari said:

    Pertamaaaaaaxxxxx. Horrreee!! Pegel juga.. Ngetik sebanyak ini pake bebe. Sambil nunggu bording.. Hehe

    narsis !!!

    [Reply]

    dresses and wedding Reply:

    Hello my friend, This is my first post entry, I am very excited to be joining your blog, and seeing what there is to offer. My professional background includes fashion, designer and entrepreneur.I want to learn about online marketing combination. I work at dresses and wedding factory, so if you any help or question about my job please contact me or reply this post. Here is My new post: Design My Wedding Dresses

    [Reply]

  2.   bukan detikcom said:

    makanya perlu ada redifinisi karena khan diagama juga ndak ada istilah nikah siri kang…KArena siri sejatinya berarti diam-diam. Karena orang muslim diwajibkan untuk mengumumkan pernikahannya

    Jadi nikah siri ndak sebangun dengan nikah agama (saja). Wong nikah agama itu sebenarnya yang menjadi syarat sah pernikahan koq. Sementara nikah siri itu istilah yang berkembang dibudaya Indonesia.

    kang reza, jadi setuju gak dengan pidana bagi yg nikah siri?

    [Reply]

  3.   Pencerah said:

    Pengalihan yang bagus dari kasus century mas

    oh iya?? wahh aku gak mikir sampe segitu….

    [Reply]

  4.   rice2gold said:

    qalo qumpul qebo boleh ya?

    kumpul dengan sapi, kuda atau hewan lain boleh juga kali.. hehe..

    [Reply]

  5.   bukan detikcom said:

    gini kang…saya tidak bicara soal nikah siri yang diatur pemerintah. Tapi kita hendaknya berhati-hati kalau memberikan label bahwa seseorang itu melakukan nikah siri. Karena kalo nikah secara agama tok…dan tidak dicatatkan ke KUA…itu tidak sepatutnya di pidana. Sekali lagi nikah agama yah kang.

    Tapi kalo nikah siri (As in nikah siri yang selama ini beredar di masyarkat). Rasanya ini ada yang perlu diatur, mungkin sampai ancaman pidana.

    Jadi coba dibedakan dulu antara nikah siri dengan nikah agama. Tulisan mas anjari yang di atas itu sebenarnya masuk definisi nikah agama mas. Jelas beda jauh dengan nikah siri. Dan harapan saya sih judulnya diganti. :D

    Nikah siri (yang dikenal di Indonesia dan tidak di agama Islam) semacam ini dilakukan secara rahasia (siri itu artinya rahasia atau diam-diam kang) misalnya dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.

    Jadi mas Anjari, sekali lagi siri itu artinya rahasia. Beda artinya dengan nikah Agama yang tidak dicatatkan di KUA. KArena orang yang gak mampu membayar ke KUA seperti mas Anjari bilang itu ndak merahasiakan perkawinannya khan? Kalau ditanya sudah kawin, dia akan jawab sudah. HAnya tidak dicatatkan di KUA itu saja.

    NAh, yang dimaksud tulisan mas Anjari diatas yang hendak dipidana itu nikah Siri atau nikah agama? Karena pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy (diumumkan kepada khalayak). Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan(sunnah muakkadah).

    Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya.

    Dan secara tak sadar komen saya udah panjang bener. :D

    [Reply]

  6.   anjari said:

    kang reza, terima kasih komentar dan diskusinya yang menarik ini.

    saya sepakat dan memahami definisi “nikah siri” yang sampeyan katakan itu. dalam postingan ini saya mengambil dari persepsi atau pandangan masyarakat umum tentang nikah siri. saya sudah sampaikan diatas tentang 2 persepsi yang berkembang:
    “ada beberapa persepsi masyarakat menyangkut definisi nikah siri. pertama, pernikahan yang dilakukan diam-diam bahkan tanpa wali atau saksi. kedua, pernikahan yang dilakukan oleh wali dan saksi namun tidak dicatatkan pada kantor urusan agama.”

    dan dalam ruu ini secara normatif disebutkan pernikahan yang tidak dicatatkan diancam pidana spt saya sebutkan diatas.

    benar kata “siri” memang “rahasia”, namun dalam persepsi yg muncul kata “siri” berkembang tidak lagi pernikahan yang disembunyikan dan rahasia namun juga terhadap pernikahan yang tidak dicatatkan.

    kedua persepsi ini ada satu benang merah yang tidak dicatatkan. dan bagi ygn melakukannya diancam dengan hukuman penjara dan denda.

    dan menyangkut judul tulisan ini, memang saya sengaja tidak bedakan antara nikah siri (baca: yang disembunyikan) dengan nikah agama, karena mengikuti persepsi itu juga yang disebutkan dalam ruu.

    dan jika tidak tercatat itu termasuk dalam kategori pelanggaran, lebih tepat kalau tindakan hukum yang dilakukan pun dengan pembinaan atau tindakan sanksi administrasi lain bukan dipidana.

    kalau saya peribadi sih spt kalimat terkahir : menikah, diumumkan dan dicatatkan. wis !

    **makasih ya komentarnya yang panjang lebar**

    [Reply]

  7.   bukan detikcom said:

    Nah justru itu loh kang maksud saya. Gampangnya gini deh…saya itu setuju kalau pelaku nikah siri (dalam pengertian yang saya jabarkan di atas) itu dipidanakan dan sangat tidak setuju kalau pelaku nikah agama itu dipidanakan.

    Nah, di UU itu tidak disebutkan siri bukan? Yang disebut adalah “Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp6 juta atau hukuman kurungan paling lama 6 bulan”

    Ini menyebabkan semuanya kena, ini terjadi karena orang memukul rata antara nikah siri dan agama. Dan tidak terbiasa membedakan diantara keduanya. Makanya ketika bikin peraturan pidana jadinya begitu deh.

    [Reply]

  8.   anjari said:

    sippp… sptnya kita tak beda pendapat dalam hal ini.

    tks bos!

    [Reply]

  9.   Sarimin said:

    …pengantin wanitanya paling istri pejabat kang… :)

    [Reply]

  10.   Mien Kogoya said:

    er

    [Reply]

  11.   gusthy said:

    katanya politikus..
    RUU ini melanggar HAM..
    bagaimana ???

    [Reply]

  12.   idana said:

    nikah siri itu…nikah sambil makan daun sirih ya eyaaang ???
    *mad..mad..*

    [Reply]

  13.   fans said:

    Menurut saya, pernikahan siri itu hanya menguntungkan kaum laki2, karena laki2 tidak mempunyai tanggung jawab secara hukum kepada perempuan yang dinikahinya secara siri, hanya “tst” ajah………

    [Reply]

  14.   julie said:

    nikah siri itu nikah dilengkapi piper betle
    gak jadilah ya eyang jadi saksi aku :P

    [Reply]

  15.   Anjari Umarjianto said:

    @sarimin: hahahha.. Kok tahu? Jangan2 Sampeyan pejabatnya..
    @gusty: waduh.. Aku gak paham deh mae ham2an. Apalgi yg ngomong politikus!!!
    @fans: ini sebenarnya bias gender. Seakan2 hanya pria yg “berkepentingan” dg nikah siri. Dan perempuan seakan2 selalu jd korban. Klo sll berfikir begini sulit rasanya terjadi equalitas gender. dlm kondisi “normal” Apa ya mungkin terjadi nikah siri kalau perempuannya tak mau?
    @julie: lohhh.. Kapan nikahnya? Aku siap aja..
    @idana: heheh.. Klo nikah sirik gimana?

    [Reply]

  16.   yosephs said:

    saya pikir siri itu ucapan lidah indonesia dari syar’i… nikah siri artinya nikah sah secara syariat. Bukan sekedar kumpul kebo atas kesepakatan keduabelah pihak. Saya malah menduga pemakaian kata “siri” itu justru untuk menyudutkan kaidah “syariat” dengan selalu menyoroti kenegatifan nikah sah tanpa catatan di KUA. (KUA hanya bisa mencatat tidak bisa mensahkan apapun juga, pernikahan sah atau tidak sudah ada ketentuannya, dan ketentuan ini lebih tinggi dari ketentuan apapun buatan manusia). Kampanye anti syariat yang diselubungi apapun juga (termasuk pemidanaan nikah siri alias nikah secara syariat) sebaiknya jangan dilakukan di negara sekuler ini. Biarkan saja masing-masing mengembangkan diri baik yang pro tegaknya syariat maupun yang ingin syariat masuk musium. Biarkan pasar yang menentukan, kita hormati mekanisme pasar (ddduh… makin neolib saja)

    [Reply]

  17.   Anjari Umarjianto said:

    Loh pak, kok jadi mekanisme pasar?? Klo gitu nanti mengikuti asas supply and demand. Bukannya klo menyangkut hajat hidup orang banyak, semestinya dikuasai negara dan digunakan sebesar2nyaa utk kemakmuran rakyat? Hehe.. Ngomong opo iki?
    Tapi gini pak, ada yg hrs diatur negara ada juga yg tak perlu diatur negara. Misalnya hukum agama yg sdh jelas nashnya..

    [Reply]

  18.   Luv said:

    maksudnya nikah siri dalam ruu tsb adl nikah yang ga dicatatkan ke lembaga negara kah sperti kata bukandetikcom? sbtlnya kalo tidak dicatatkan,kedudukan suami istri di mata hukum kan jadi ga jelas. lalu untuk mengurus akta lahir anak juga perlu akta nikah. kalo menurut saya sih maksud pemberian sanksi di sini adalah sebagai alat enforcement agar warganegara mau mencatatkan pernikahannya dan ujungnya baik suami/istri/anak mendapatkan perlindungan hukum yang berkait dgn uu tersebut. pendapat saya pribadi, karena ini masalah administrasi mungkin lebih cocok kalau sangsinya perdata.
    bahkan di negara tertentu dimana hidup bersama itu dilegalkan (baca:tidak menikah secara agama), pemerintahnya juga menghimbau (atau mengharuskan-saya lupa) agar pelaku hidup bersama ini mencatatkan status ‘hidup bersama’ mereka, supaya masing2 pihak mendapat perlindungan hukum terkait status mereka tsb.

    perempuan yang secara ekonomi bergantung ke suami,dengan status nikah tak tercatat itu memang (harus diakui) berada dalam posisi yang rentan. bagaimana jika suami meninggal atau menceraikannya? bagaimana memastikan hak waris tersebut ada bila dokumen bukti bahwa mereka itu suami istri saja tidak exist?
    jadi ini bukan masalah ekualitas gender,atau siapa menguntungkan siapa, tetapi bagaimana agar hak dan kewajiban masing-masing pihak (suami/istri/anak) dalam perkawinan bisa dijamin dan dilindungi oleh negara.

    ehhh aku tidak pada kapasitas mengomentari sebetulnya.sok tau bener yah hehehe(maklum jiwa feminisnya bangkit). mouliiiiin… tolongin dong….

    [Reply]

  19.   Suara Hati said:

    @Luv, kok minta tolong aku??hehehe
    @Eyang: sebenarnya kita gak jauh beda ya yang….pbedaan kita adalah ketika memandang layak atau tidaknya sanksi pidana itu. Saya berpendapat bhw apabila suatu tindakan yang apabila dilakukan (atau tidak dilakukan) membahayakan harta atau jiwa orang lain, maka tindakan itu wajar bila diberi sanksi pidana. Eyang pasti gak bisa tutup mata dong, berapa banyak perempuan dan anak-anak yang ditelantarkan akibat perkawinan yang tidak tercatat, berapa banyak suami yang dengan mudahnya kawin cerai, karena pkawinannya tidak pernah dicatat. Negara punya kewajiban melindungi warganya, dan sanksi pidana bagi pelaku nikah tidak tercatat adalah upaya perlindungan itu. Bahkan menurut saya, sanksi pidana yg diusulkan masih kurang berat bila dibanding dengan kerugian materil maupun immateriil bila nikah tidak tercatat terus dibiarkan. Tentu saja Pemerintah juga harus konsisten, pemberian sanksi pidana bagi pelaku nikah tidak tercatat juga harus disertai jaminan bhw proses pencatatan nikah harus mudah dan murah.

    [Reply]

  20.   dr_naziel said:

    Urusan agama dan urusan negara jangan dicampuraduk, hendaknya penguasa mensosialisasikannya terlebih dahulu, jangan sampai ada anggapan negara ikut campur terhadap urusan agama. kecuali kalau negara kita adalah negara berdasarkan agama

    [Reply]

  21.   iasaca said:

    postingan dan komen2 yg menarik :)
    like it!

    [Reply]

  22.   mashani said:

    Para pelaku nikah siri telah memiliki strategi baru….Kalo mereka tertangkap tangan nikah siri, tinggal ngaku aja KUMPUL KEBO, khan gak ada hukuman penjara bagi pelaku KUMPUL KEBO mas, hehe….Apalagi kalo KEBO jenis KEBO “MANO”….xixixixs. HIDUP KEBO MANO…

    [Reply]

  23.   Menikah, semata pelampiasan birahi? : just another story… said:

    [...] juga blogger yang membahas soal nikah siri. Ada yang meninjau dari sudut ekonomi, bahwa nikah siri membantu pihak yang tak punya dana untuk menikah. Ada yang membandingkan dengan [...]

  24.   Hardiyanto Takula said:

    Masih mending nikah siri, bagi saya itu masih sah2 saja. Tapi yang aneh bin ajaib adalah orang yang berzina, trus hamil, ketahuan umum hamil diluar nikah malahan dibuat pesta besar2n. Secara tidak langsung ngerayain acara zinanya. Ini memang kontroversi, karena sebagian orang menganggap ini pelanggaran terhadap HAM dgn dalih perlindungan perempuan.

    Jika yang nikah siri dihukum berarti kategorinya BERSALAH, kalo begitu juga BERDOSA. tp bagaimana kalau orang berbuat zina? Porno aksi plus grafinya juga? apa tidak termasuk BERSALAH bin DOSA..?? Aneh kan? Kalau saya lebih setuju dengan nikah siri,karena kategori HALAL, dalam arti menyelamatkan dua insan yg saling mencintai namun tak dapat restu, ketimbang berzina, lalu dirayakan dgn pesta besar2an……

    [Reply]

  25.   ahmadmusyrifin said:

    saya sempet kesel juga dulu waktu ngurus administrasi pernikahan, jika kesulitannya karena keterbatasan saya rasa harus ada definisi ulang aja.
    =============
    seks menurut saya

    [Reply]

  26.   Nick Bogenvile said:

    Ayo Kita Kritik para Pro Nikah Siri..
    Eks : Rhoma Irama.

    [Reply]

  27.   WIKA said:

    Memang susah ya….bagi orang2 awam untuk membedakan nikah siri dan nikah agama. Menurut saya itu karena ke’salahkaprah’an orang2 yang menyamakan nikah siri dan nikah agama. Harusnya segera ditindak lanjuti tu aturan yang mencuat bahwa pelaku nikah nikah siri terancam dipidana. Toh sekarang serba money politik.Mungkin juga banyaknya pelaku nikah siri disebabkan karena banyak ‘tangan2′yang ingin disumbang. Ya,,,, kalo memang ada aturan seperti itu yang paling baik adalah mengadili para pelaku seadil- adilnya manusia, karena yang maha adil hanyalah Allah SWT. Terima kasih.

    [Reply]

Leave a Reply